ANALISIS PERUMUSAN REKOMENDASI TIM ASSESMEN TERPADU DAN PENERIMAAN HAKIM BNN PROVINSI SUMATERA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.32883/hcj.v4i3.614Keywords:
Asesmen Terpadu, RekomendasiAbstract
Penanganan tersangka penyalahguna narkotika masih menjadi permasalahan. Pemerintah mencoba membuat peraturan bersama yaitu membuat Tim Asesemen Terpadu dengan Badan Narkotika Nasional sebagai leading sector. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 telah melaksanakan Asesmen terpadu. Dari 181 tersangka di berikan rekomendasi, 80 rekomendasi tidak di terima hakim. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengalisis faktor-faktor yang berperan dalam Penyebab Tidak di Terimanya Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini digunakan metode Framework Analysis. Objek dalam penelitian kualitatif adalah rekomendasi tim asesmen terpadu. Hasil penelitian ini pada sumber daya manusia didapatkan komposisi tim dokter belum terpenuhi, hakim kurang mengerti tentang proses asesmen terpadu. Pada sarana dan prasarana SOP yang masih belum terstruktur dan belum ada alat pemeriksaan tambahan. Pada proses pemeriksaan dilakukan kurang lengkap karena waktu pemeriksaan singkat, dan belum optimalnya monitoringReferences
Abdulkadir, M. 2004. Hukum dan Penelitan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Alatas, HH. 2001. Penanggulangan Korban Narkoba: Meningkatkan Peran Keluarga dan Lingkungan. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
American Psychiatric Association. 2013. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition. Arlington, VA, American Psychiatric Association.
Arief, MD. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Asya, F. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri. Jakarta.
Atmasasmita, R. 1992. Tindak Pidana, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco. Bandung.
Badan Narkotika Nasional. 2007. Pencegahaan Penyalahgunan Narkotika Sejak Usia Dini, BNN. Jakarta.
Gosita, A. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo. Jakarta.
Hawari, D. 2003. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif). Gaya Baru. Jakarta.
Kep Menkes No. 486/MENKES/SK/IV/2007 tentang Kebijakan & Rencana Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Lapau, B., 2013. Metode Penelitian Kesehatan. 2 Ed. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Marnat, GG. 2003. Handbook of Psychological Assesment. New York: Van Nostrand Reinhold Company. Inc. 638.
Mardani, 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan
Hukum Pidana Nasional. Rajagrafindo Pustaka. Jakarta.
McLellan, TA. Asesment Severity Index. 1981 dari Universitas Pensylvania, Amerika Serikat.
Miller, PM. Principles of Addiction. 2013. Comprehensive Addictive Behaviors and Disorders. Volume 1. Elsevier. San Diego, California.
Nasution, Z. 2007. Memilih Lingkungan Bebas Narkoba. Badan Narkotika Nasional. Jakarta.
Partodiharjo, S. 2007. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Esensi. Jakarta.
Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III. 1993 Departemen Kesehatan RI
Peraturan Kepala BNN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna yang Sedang dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pegadilan
Prochaska, James O., & Velicer, Wayne F. (1997). The Transtheoretical Model of Health Behavior Change. American Journal of Health Promotion
Prasetyo, T & Barakatullah, AH. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminasi. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Riduwan. 2012. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sasangka, H. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.
Sadock, BJ, Sadock, VA & Ruiz, P. 2015. Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry. Eleventh Edition. Wolters Kluwer. Philadelphia
Strain, EC & Ruiz, P. 2011. Substance Abuse A Comprehensive Textbook, Fifth Edition. Lippincott Williams & Wilkins. Philadelphia, PA.
Stahl, SM. 2013. Neuroscientific Basis and Practical Application. Fourth edition. Cambridge University Press, New York.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supramono, G. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Supramono, Gatot. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Supriyadi. 2014. Statistik Kesehatan. Purwokerto: Salemba Medika
Suyono, Y.P. Joko. 1980. Masalah Narkotika dan Bahan Sejenisnya. Yayasan
Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Yatim, M 1991. Keluarga dan Narkotika (Tinjauan Sosial Psikologis). Arcan. Jakarta.
Walgito, Bimo (2008). Psikologi Sosial
Waluyo, B. 2011. Viktimologi, Perlindungan Saksi dan Korban. Sinar
Grafika. Jakarta.
Alatas, HH. 2001. Penanggulangan Korban Narkoba: Meningkatkan Peran Keluarga dan Lingkungan. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
American Psychiatric Association. 2013. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition. Arlington, VA, American Psychiatric Association.
Arief, MD. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Asya, F. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri. Jakarta.
Atmasasmita, R. 1992. Tindak Pidana, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Eresco. Bandung.
Badan Narkotika Nasional. 2007. Pencegahaan Penyalahgunan Narkotika Sejak Usia Dini, BNN. Jakarta.
Gosita, A. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademi Presindo. Jakarta.
Hawari, D. 2003. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif). Gaya Baru. Jakarta.
Kep Menkes No. 486/MENKES/SK/IV/2007 tentang Kebijakan & Rencana Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Lapau, B., 2013. Metode Penelitian Kesehatan. 2 Ed. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Marnat, GG. 2003. Handbook of Psychological Assesment. New York: Van Nostrand Reinhold Company. Inc. 638.
Mardani, 2008. Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan
Hukum Pidana Nasional. Rajagrafindo Pustaka. Jakarta.
McLellan, TA. Asesment Severity Index. 1981 dari Universitas Pensylvania, Amerika Serikat.
Miller, PM. Principles of Addiction. 2013. Comprehensive Addictive Behaviors and Disorders. Volume 1. Elsevier. San Diego, California.
Nasution, Z. 2007. Memilih Lingkungan Bebas Narkoba. Badan Narkotika Nasional. Jakarta.
Partodiharjo, S. 2007. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Esensi. Jakarta.
Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III. 1993 Departemen Kesehatan RI
Peraturan Kepala BNN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna yang Sedang dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pegadilan
Prochaska, James O., & Velicer, Wayne F. (1997). The Transtheoretical Model of Health Behavior Change. American Journal of Health Promotion
Prasetyo, T & Barakatullah, AH. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminasi. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Riduwan. 2012. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sasangka, H. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.
Sadock, BJ, Sadock, VA & Ruiz, P. 2015. Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry. Eleventh Edition. Wolters Kluwer. Philadelphia
Strain, EC & Ruiz, P. 2011. Substance Abuse A Comprehensive Textbook, Fifth Edition. Lippincott Williams & Wilkins. Philadelphia, PA.
Stahl, SM. 2013. Neuroscientific Basis and Practical Application. Fourth edition. Cambridge University Press, New York.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supramono, G. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Supramono, Gatot. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Supriyadi. 2014. Statistik Kesehatan. Purwokerto: Salemba Medika
Suyono, Y.P. Joko. 1980. Masalah Narkotika dan Bahan Sejenisnya. Yayasan
Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Yatim, M 1991. Keluarga dan Narkotika (Tinjauan Sosial Psikologis). Arcan. Jakarta.
Walgito, Bimo (2008). Psikologi Sosial
Waluyo, B. 2011. Viktimologi, Perlindungan Saksi dan Korban. Sinar
Grafika. Jakarta.
Downloads
Published
2020-01-20
How to Cite
WD, M. B., man, H., & Susanti, R. (2020). ANALISIS PERUMUSAN REKOMENDASI TIM ASSESMEN TERPADU DAN PENERIMAAN HAKIM BNN PROVINSI SUMATERA BARAT. Human Care Journal, 4(3), 206–219. https://doi.org/10.32883/hcj.v4i3.614
Issue
Section
Articles
License
Setiap naskah yang terbit di jurnal Human Care ini adalah dianggap sebagai karya dari penulis.
Pemegang hak cipta adalah jurnal Human Care. Semua pembaca memiliki akses untuk masuk ke jurnal Human Care dan menjadikan naskah yang terbit di jurnal Human Care sebagai referensi.